Pengadaan Barang dan Jasa - PA Semarang

Pengadaan Barang & Jasa

Sistem Informasi Pengadaan Terintegrasi PA Semarang

📖 Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa

Pendahuluan
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) menuntut instansi pemerintah untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas secara efisien, adil, transparan, dan profesional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Beberapa pedoman utama meliputi:

  • Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pedoman Swakelola & Pelaksanaan Melalui Penyedia
  • Pedoman Katalog Elektronik (e-Katalog)
  • Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan
Baca Perpres 16/2018 di JDIH LKPP

📊 Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Arsip dokumen Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Semarang dari tahun ke tahun.

⚙️ Mekanisme Pengadaan

Pelaksanaan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pengadilan Agama Semarang mengacu secara penuh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Seluruh proses dilakukan secara elektronik (e-Procurement) melalui portal LPSE untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan akuntabel.

⚖️ Mekanisme Keberatan & Pengaduan

  • Hak Sanggah Tertulis

    Peserta lelang diberikan kesempatan mengajukan sanggahan tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

  • Tujuan Sanggahan

    Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang menetapkan pemenang, dengan tembusan ke unit pengawasan internal. Jika salah sasaran, akan dianggap sebagai pengaduan biasa.

  • Indikasi Penyimpangan

    Sanggahan dapat diajukan jika terdapat: penyalahgunaan wewenang panitia, pelaksanaan menyimpang dari dokumen, praktik KKN, atau rekayasa yang mengakibatkan persaingan tidak sehat.

  • Tanggung Jawab Panitia

    Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan klarifikasi kepada pejabat berwenang atas sanggahan yang masuk secara transparan.

  • Tindakan Lanjutan

    Apabila terbukti ada kelalaian, dilakukan evaluasi ulang. Jika terbukti KKN, pelaku akan diberhentikan dan perusahaan di-blacklist (Daftar Hitam) selama 1 tahun.

📅 Jadwal Pelelangan

Pengumuman Pengadaan Posbakum

Informasi terkini mengenai jadwal pelelangan disiarkan secara *real-time* melalui kanal² media sosial resmi kami.

📞 Kontak Pengajuan PBJ

Pengadilan Agama Semarang Klas I A


📍 Jalan Urip Sumoharjo No. 5
Semarang - 50152, Jawa Tengah

☎️ Telp: (024) 7606741

📠 Fax: (024) 7622887