SPT TAHUNAN ASN
Laporan Harta Kekayaan Pejabat & Pegawai
PERATURAN MENGENAI LHKASN
Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.
Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
- Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.
- Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
- Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN. Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
- Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.
Sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan dari LHKASN dan LHKPN? Tabel di bawah ini menunjukan perbedaan dari LHKASN dan LHKPN.
| Kriteria | LHKPN | LHKASN |
|---|---|---|
| Subjek Lapor | Penyelenggara Negara (Pejabat) | Seluruh Pegawai ASN |
| Lembaga Pengelola | KPK | Kemenpan RB melalui APIP |
Untuk itu dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara dan dapat digambarkan seperti di bawah ini.
Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail dokumen kekayaan adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.
Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN adalah untuk :
- Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
- Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN;
- Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
- Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
- Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
- Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun, setelah terbitnya Surat Edaran Menpan RB No. 02. Tahun 2023 tentang penyampaian Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), mengatur bahwa ASN akan melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. LHKPN diwajibkan bagi Wajib Lapor penyelenggaran negara, sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa.
Yang berbeda adalah sebelum ASN selain pejabat negara dibebankan melaporkan LHKASN, maka di Tahun 2023 ASN cukup melaporkan SPT Tahunan karena bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKAN. Dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya.
Daftar SPT Tahunan Pegawai PA Semarang
Layanan Bantuan Mas Satset