I. Sejarah Pembentukan

Menyimak sejarah Pengadilan Agama Semarang tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya Kota Semarang dan perkembangan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah di seluruh Indonesia pada umumnya atau di Jawa dan Madura pada khususnya.


Sejarah Kota Semarang diawali dengan kedatangan Pangeran Made Pandan beserta puteranya yang bernama Raden Pandan Arang dari Kesultanan Demak di suatu tempat yang disebut Pulau Tirang. Mereka membuka lahan dan mendirikan pesantren di daerah tersebut sebagai sarana menyiarkan agama Islam. Daerah yang subur itu tampak disana sini pohon asam yang jarang. Dalam bahasa jawa disebut Asam Arang. Untuk itu pada perkembangan selanjutnya disebut Semarang. Sultan Pandan Arang II ( wafat 1553 ) putra dari pendiri Desa yang bergelar Kyai Ageng Pandan Arang I adalah Bupati Semarang I yang meletakkan dasar² Pemerintahan Kota yang kemudian dinobatkan menjadi Bupati Semarang pada tanggal 12 Rabiul awal 954 H, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1547 M. Tanggal penobatan tersebut dijadikan sebagai Hari Jadi Kota Semarang.


Dalam bentuknya yang sederhana, Pengadilan Agama Semarang berdiri pada tahun 1828 M dan dikenal sebagai Pengadilan Surambi, telah ada di tengah² masyarakat kaum Muslimin di Indonesia bersamaan dengan kehadiran agama Islam di negeri ini. Demikian pula dengan Pengadilan Agama Semarang telah ada bersamaan dengan masuknya agama Islam di Kota Semarang. Disebut Pengadilan Surambi karena pelaksanaan sidangnya biasanya mengambil tempat di surambi masjid. Tata cara keislaman, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam peribadatan, secara mudah dapat diterima sebagai pedoman, sehingga Peradilan Agamapun lahir sebagai kebutuhan hidup masyarakat muslim sejalan dengan berdirinya kerajaan² Islam sejak dari Samudera Pasai Aceh, Demak, Mataram, Jepara, Tuban, Gresik, Ampel, Banten dan Kerajaan² Islam lainnya.


Kemudian, di dalam perkembangannya Peradilan Agama sebagai salah satu Lembaga Hukum mengalami proses pertumbuhan yang begitu panjang dan berliku mengikuti nada dan irama politik hukum dari penguasa. Tidak sedikit batu sandungan dan kerikil tajam serta rongrongan dari berbagai pihak yang muncul sebagai kendala yang tidak henti²nya mencoba untuk menghadang langkah dan memadamkan sinarnya. Kedatangan kaum penjajah Belanda di bumi pertiwi ini menyebabkan jatuhnya kerajaan Islam satu persatu. Sementara itu di sisi lain, penjajah Belanda datang dengan sistem dan peradilannya sendiri yang dibarengi dengan politik amputasi secara berangsur² mengurangi kewenangan Peradilan Agama.


Pada mulanya pendapat yang kuat di kalangan pakar hukum Belanda tentang hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Islam yang menjadi dasar, sehingga penerapan hukum dalam peradilanpun diberlakukan peraturan² yang diambil dari syari’at Islam untuk orang Islam. Di antara pakar hukum tersebut adalah Mr. Scholten Van Oud Haarlem, Ketua Komisi Penyesuaian Undang² Belanda dengan keadaan istimewa di Hindia Belanda, membuat sebuah nota kepada pemerinta Belanda, yang isinya adalah, bahwa untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan, mungkin juga perlawanan, jika diadakan pelanggaran terhadap agama orang bumi putera, maka harus diikhtiarkan sedapat²nya agar mereka itu tetap dalam lingkungan hukum agama serta adat istiadat mereka.


Kembali ke sejarah Pengadilan Agama Semarang, agak sulit untuk mendapatkan bukti² peninggalan sejarah atau arsip² kuno Pengadilan Agama Semarang, karena arsip² tersebut telah rusak akibat beberapa kali Kantor Pengadilan Agama Semarang terkena banjir. Yang paling besar adalah banjir pada tahun 1985. Akan tetapi masih ada beberapa orang pelaku sejarah yang masih hidup yang dapat dimintai informasi tentang perkembangan Pengadilan Agama yang dapat dijadikan sebagai rujukan...

II. Surat Keputusan

No Isi Nomor File
1 Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Undang² Nomor 14 Tahun 1970 📜

III. Daftar Nama Ketua

Daftar periodesasi pimpinan berdasarkan arsip dan penuturan saksi sejarah:

  • Muhammad Sowam 1960 - 1965
  • R. Abdul Rachim 1965 - ...
  • Ahmad Makmuri ... - 1975
  • Darso Hastono 1975 - 1976
  • H. Harun Rasyidi, S.H. 1976 - 1983
  • H. Syamsuddin Anwar, S.H. 1983 - 1988
  • H. Imron 1988 - 1991
  • H. Sudirman Malaya, S.H. 1991 - 1996
  • H. Yahya Arul, S.H. 1996 - 2002
  • H. Yasmidi, S.H. 2002 - 2004
  • Ibrahim Salim, S.H. 2004 - 2007
  • H. Wakhidun AR, S.H., M.Hum. 2007 - 2008
  • H. Moh. Ichwan Ridwan, S.H., M.H. 2008 - 2010
  • Jasiruddin, S.H., M.SI 2010 - 2013
  • Suhaimi H M, S.H., M.H. 2013 - 2015
  • H.M. Turchan Badri, S.H., M.H. Mar 2016 - Okt 2016
  • H. Anis Fuadz, S.H. Okt 2016 - Sep 2021
  • Drs. Abun Bunyamin, S.H., M.H. Feb 2022 - Sep 2023
  • Drs. H. Samarul Falah, M.H. Sep 2023 - Juni 2024
  • Nur Lailah Ahmad, S. Juni 2024 - April 2026

IV. Gedung Kantor

Pada awal berdirinya Pengadilan Agama Semarang berkantor di Serambi Masjid Agung Semarang yang dikenal dengan Masjid Besar Kauman yang terletak di Jalan Alun-Alun Barat dekat pasar Johar. Tanah yang sekarang diatasnya berdiri pasar Johar dahulunya adalah Alun-Alun Kota Semarang. Setelah beberapa tahun berkantor di Serambi Masjid, Kemudian menempati sebuah bangunan yang terletak di samping sebelah Utara Masjid. Bangunan tersebut kini dijadikan Perputakaan Masjid Besar Kauman.


Selanjutnya pada masa Wali Kota Semarang dijabat oleh Bapak Hadijanto, berdasarkan Surat Walikota tertanggal 28 Juli 1977 Pengadilan Agama Semarang diberikan sebidang tanah seluas ± 4000 M2 yang terletak di Jalan Ronggolawe Semarang untuk dibangun Gedung Pengadilan Agama Semarang. Gedung Pengadilan Agama Semarang yang terletak di Jalan Ronggolawe Nomor 6 Semarang dengan bangunan seluas 499 M2 diresmikan penggunaannya pada tanggal 19 September 1978.


Kemudian pada tahun 2013 diadakan pembangunan gedung baru 2 (dua) lantai yang berada di kawasan Semarang Barat tepatnya beralamat di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No 5 Semarang, dengan luas tanah ± 3243 M2 bangunan seluas 1.526 M2 untuk gedung bangunan dua lantai dan diresmikan pada tahun 2017.

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨