PA Semarang Jalani Uji Publik oleh Komisi Informasi Jawa Tengah: Soroti Kemudahan Akses Informasi dan Layanan Prima bagi Kelompok Rentan

Semarang || pa-semarang.go.id
Semarang, 19 November 2025 — Pengadilan Agama Semarang mengikuti Uji Publik Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan menjadi salah satu tahapan penting dalam evaluasi transparansi badan publik di wilayah Jawa Tengah.

Dalam proses uji publik tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menilai langsung implementasi keterbukaan informasi di PA Semarang, khususnya terkait dua aspek utama yang menjadi pokok pembahasan, yaitu kemudahan pencarian informasi bagi masyarakat serta pelayanan prima bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Tim PA Semarang memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memperluas akses informasi publik, mulai dari optimalisasi website resmi, penyediaan menu informasi yang terstruktur dan mudah diakses, peningkatan respons layanan PPID, hingga pemanfaatan media digital sebagai sarana diseminasi informasi yang cepat dan akurat.

Selain itu, PA Semarang juga menjelaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan inklusif bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan kebutuhan khusus lainnya. Beberapa bentuk layanan yang dihadirkan antara lain fasilitas aksesibilitas, layanan bantuan informasi yang ramah dan responsif, pendampingan khusus, serta prosedur layanan yang disederhanakan untuk memudahkan proses pelayanan.
Komisi Informasi Jawa Tengah memberikan penilaian serta masukan konstruktif terkait penguatan standar layanan informasi dan peningkatan akses bagi kelompok yang membutuhkan perhatian lebih. Sesi tanya jawab berjalan aktif dan mendalam, menggambarkan keseriusan kedua pihak dalam mendorong transparansi dan pelayanan publik yang lebih inklusif.

Melalui pelaksanaan uji publik ini, Pengadilan Agama Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik, mempermudah akses bagi masyarakat, serta memastikan pelayanan yang adil, ramah, dan berkeadilan bagi seluruh kelompok, termasuk mereka yang rentan dan penyandang disabilitas.
Layanan Bantuan Mas Satset