PA Semarang Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Bulustalan, Semarang Selatan

Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Perkara Nomor 227/PA.Sal yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan. Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya majelis hakim untuk memperoleh gambaran nyata mengenai objek perkara guna memastikan pemeriksaan berjalan objektif, lengkap, dan akurat pada Jumat 21 November 2025.
Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang dan turut dihadiri oleh Panitera Pengganti, Jurusita, serta para pihak yang berperkara. Tim bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung terkait objek sengketa sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Dalam proses pemeriksaan, majelis hakim melakukan pengukuran, pencocokan batas, serta pendokumentasian kondisi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data di persidangan dengan fakta di lapangan. Pemeriksaan setempat juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memberikan keterangan tambahan yang relevan dengan objek sengketa.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Dengan dilakukannya pemeriksaan lapangan ini, diharapkan majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak.
Layanan Bantuan Mas Satset