Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Keadilan adalah hak semua orang. Pengadilan Agama Semarang menyediakan layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, di mana seluruh biaya panjar perkara akan ditanggung oleh Anggaran Negara.
Diagram Alur Prosedur Prodeo
Rincian Biaya & RAB (Beban Negara)
Dasar Hukum: Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditanggung dalam layanan Prodeo ini merujuk pada pedoman dan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0335/DjA/HM.00/II/2013.
| No | Komponen Biaya | Keterangan Dasar Beban Negara |
|---|---|---|
| 1 | Biaya Pemanggilan | Biaya panggilan untuk Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon ditanggung oleh DIPA pengadilan sesuai radius biaya panggilan wilayah hukum PA Semarang. |
| 2 | Biaya Pemberitahuan | Pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir di persidangan ditanggung oleh negara. |
| 3 | Biaya Materai | Biaya materai putusan sesuai dengan tarif bea materai yang berlaku. |
| 4 | Biaya Redaksi | Biaya pencatatan dan penyusunan redaksi putusan. |
| 5 | Biaya Penggandaan / ATK | Biaya alat tulis kantor, pemberkasan, dan penggandaan dokumen yang terkait dengan proses perkara. |
| 6 | Biaya Pemeriksaan Setempat (Descente) | Jika diperlukan, biaya akomodasi pelaksanaan sidang di tempat objek sengketa (dengan penyesuaian ketersediaan pagu DIPA). |
*Catatan: Pelaksanaan pembebasan biaya perkara ini bergantung pada ketersediaan pagu anggaran DIPA Pengadilan Agama Semarang pada tahun berjalan. Jika anggaran DIPA telah habis, maka pembebasan biaya tidak dapat diberikan.
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.