Jenis Jasa Posbakum - PA Semarang

Jenis Jasa Hukum Posbakum

Layanan Komprehensif Berdasarkan Pasal 25 PERMA Nomor 1 Tahun 2014

Pemberian Informasi

Penyediaan informasi, konsultasi, atau advis hukum mengenai tata cara berperkara dan proses administratif di pengadilan sesuai amanat Pasal 25 huruf a.

Pembuatan Dokumen

Bantuan penyusunan dan pengetikan dokumen hukum seperti Gugatan, Permohonan, Jawaban, Replik, dan Duplik sesuai amanat Pasal 25 huruf b.

Penyediaan Advokat

Penyediaan layanan Advokat/Penasihat Hukum untuk pendampingan atau perwakilan di persidangan tingkat pertama sesuai amanat Pasal 25 huruf c.

Cakupan Penerima Jasa

Seluruh jenis jasa hukum di atas dapat diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, baik yang berposisi sebagai Penggugat / Pemohon maupun sebagai Tergugat / Termohon dalam suatu perkara.

Asas Keadilan & Netralitas

Sesuai Pasal 30 huruf f, pemberian jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dalam perkara yang sama TIDAK BOLEH dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum (Petugas Posbakum) yang sama guna mencegah benturan kepentingan.