Syarat & Mekanisme Posbakum

Panduan Pengajuan Jasa Bantuan Hukum Pengadilan Agama Semarang

Dokumen Persyaratan

Pilih dan lampirkan salah satu dari dokumen di bawah ini:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu

SKTM asli yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.

--- ATAU ---

2. Kartu Tunjangan Sosial

Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

--- ATAU ---

3. Surat Pernyataan

Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat & ditandatangani oleh Pemohon, dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Alur Pemberian Jasa

  • 1. Mengisi Formulir

    Pemohon jasa bantuan hukum datang dan mengajukan permohonan kepada petugas Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir resmi yang telah disediakan.

  • 2. Melampirkan Persyaratan

    Pemohon menyerahkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi dengan memperlihatkan aslinya:
    • Fotokopi SKTM; atau
    • Fotokopi Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya; atau
    • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  • 3. Penerimaan Layanan Posbakum

    Setelah formulir dan lampiran dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung diberikan jasa layanan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, serta pembuatan draf gugatan/permohonan secara gratis.