Dasar Aturan Posbakum

Landasan Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
No. 1 Tahun 2014

Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Aturan ini menjadi fondasi utama pelaksanaan Posbakum, Sidang Keliling, dan Pembebasan Biaya Perkara.

Lihat Dokumen

SK Dirjen Badilag
Nomor: 067/DJA/SK.KU1/II/2024

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama. Merupakan pedoman operasional dan standar pelayanan terkini untuk seluruh Pengadilan Agama.

Lihat Dokumen