Prosedur Pengaduan
Tata Cara Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
Media Pengaduan
Aplikasi SIWAS
Email / Surat
Telepon / Fax
Meja Pengaduan
Pengaduan Lisan
- 1.Melapor langsung ke meja pengaduan dengan membawa identitas diri.
- 2.Petugas memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS MA-RI.
- 3.Pelapor menerima nomor register untuk memonitor perkembangan.
Pengaduan Tertulis / Elektronik
- •Identitas Pelapor & Terlapor yang jelas.
- •Uraian perbuatan, waktu, tempat, dan nomor perkara (jika terkait perkara).
- •Bukti pendukung atau info saksi yang bisa dihubungi.
- Info yang logis & memadai tetap akan ditindaklanjuti meski identitas tidak lengkap.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I, Pengadilan Tingkat Banding, atau Pengadilan Tingkat Pertama melalui Meja Pengaduan atau aplikasi SIWAS MA-RI.
Pengadilan Agama Semarang
Jl. Urip Sumoharjo No. 5
Telp: (024) 760 6741 | Fax: (024) 762 2887
Email: [email protected]
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.