Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kepatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

  • Sebelum adanya permohonan informasi publik
  • Pada saat adanya permohonan informasi publik
  • Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner

Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.

Langkah 1
Klarifikasi Informasi
Langkah 2
Analisa Konsekuensi
Langkah 3
Menetapkan Informasi Dikecualikan

Dalam melakukan Pengujian Konsekuensi, PPID mempunyai kewajiban:

  • Menyebutkan secara jelas informasi yang akan diuji
  • Mencantumkan undang–undang yang menjadi dasar pengecualian
  • Mencantumkan konsekuensi
  • Mencantumkan jangka waktu

Dalam pemberian informasi yang dikecualikan, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan serta wajib menjaga kerahasiaan dan menyimpan dokumen sesuai peraturan perundang–undangan.

1. SK Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
2. Lembar Pengujian Informasi Yang Dikecualikan