Standar & Maklumat Pelayanan
Pengadilan Agama Semarang Kelas I A
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin komponen yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Dasar Hukum Pelayanan
-
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik. -
Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2014
Tentang Pedoman Standar Pelayanan. -
SK KMA RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Pelayanan Peradilan. -
SK KMA RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. -
SK Ketua PA Semarang Kelas I A
Tentang Standar Layanan Peradilan Pengadilan Agama Semarang.
14 Komponen Standar Pelayanan Publik
14 Jenis Standar Layanan Pengadilan
Daftar jenis layanan utama yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Semarang Kelas I A berdasarkan SK Ketua Tahun 2026:
Layanan Bantuan Mas Satset