Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Pengadilan Agama Semarang Kelas I A
1. Batas Waktu & Pendaftaran Banding
Ketentuan tenggang waktu dan kewajiban administrasi awal bagi pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Hakim Tingkat Pertama.
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Semarang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- Catatan: 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Semarang yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
2. Hak Para Pihak & Pengiriman Berkas
Proses pemberitahuan kepada pihak lawan, pengajuan Memori Banding, dan kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat² berkas perkara di kantor Pengadilan Agama Semarang (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
3. Proses Persidangan di Tingkat Banding
Alur penyelesaian perkara setelah berkas resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang.
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis, lalu mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.
4. Penyampaian Putusan & Tindak Lanjut
Proses pengiriman salinan putusan dari PTA ke para pihak dan penerbitan Akta Cerai (jika perkara telah Berkekuatan Hukum Tetap).
- Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang ke Pengadilan Agama Semarang yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
- Pengadilan Agama Semarang MENYAMPAIKAN salinan putusan tersebut kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT), maka Panitera:
- Untuk Perkara Cerai Talak:
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah ikrar. - Untuk Perkara Cerai Gugat:
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk Perkara Cerai Talak:
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.