Prosedur Berperkara Tingkat Banding - PA Semarang

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Pengadilan Agama Semarang Kelas I A

1. Batas Waktu & Pendaftaran Banding

Ketentuan tenggang waktu dan kewajiban administrasi awal bagi pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Hakim Tingkat Pertama.

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Semarang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
    • Catatan: 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Semarang yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).

2. Hak Para Pihak & Pengiriman Berkas

Proses pemberitahuan kepada pihak lawan, pengajuan Memori Banding, dan kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage).

  1. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
  3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat² berkas perkara di kantor Pengadilan Agama Semarang (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  4. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

3. Proses Persidangan di Tingkat Banding

Alur penyelesaian perkara setelah berkas resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang.

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis, lalu mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
  5. Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.

4. Penyampaian Putusan & Tindak Lanjut

Proses pengiriman salinan putusan dari PTA ke para pihak dan penerbitan Akta Cerai (jika perkara telah Berkekuatan Hukum Tetap).

  1. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang ke Pengadilan Agama Semarang yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
  2. Pengadilan Agama Semarang MENYAMPAIKAN salinan putusan tersebut kepada para pihak.
  3. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT), maka Panitera:
    1. Untuk Perkara Cerai Talak:
      - Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      - Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah ikrar.
    2. Untuk Perkara Cerai Gugat:
      - Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.