Layanan Pengambilan Produk Pengadilan - PA Semarang

Layanan Pengambilan Produk Pengadilan

Akses informasi persyaratan pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan secara transparan, mudah, dan akurat.

Apa itu Status Inkracht?

Akta cerai hanya diterbitkan jika perkara telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Perkara inkracht terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan (jika hadir) atau 14 hari sejak surat pemberitahuan diterima (jika tidak hadir), dan tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum Banding/Verzet.

Akta Cerai (Reguler)

Prosedur dan syarat pengambilan Akta Cerai yang dilakukan sendiri oleh pihak berperkara atau melalui Surat Kuasa umum.

Akta Cerai (Diwakilkan Keluarga)

Syarat khusus pengambilan Akta Cerai yang dikuasakan kepada Orangtua Kandung atau Saudara Kandung.

Salinan Putusan

Syarat pengambilan lembar Salinan Putusan resmi yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang.

Duplikat Akta Cerai

Prosedur pengajuan Surat Keterangan (Duplikat) bagi Akta Cerai yang hilang atau rusak secara fisik.