Pengadilan Agama Semarang terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya dalam penanganan perkara dispensasi kawin. Hal tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Teknis Pelaksanaan Konseling Dispensasi Kawin Anak bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.


Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Semarang diwakili oleh Hakim Pengadilan Agama Semarang, Drs. Sobirin, M.H., Panitera Muda Permohonan, Nur Endang Trimargawati, S.H., M.H., Penata Layanan Operasional, Assef Awaluddin, S.Kom., serta Anisatul Fuadah, S.Pd.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan membahas secara lebih mendalam teknis pelaksanaan konseling bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Konseling dipandang sebagai salah satu bagian penting dalam memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi dan kesiapan anak sebelum perkara dispensasi kawin dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam pembahasan, para peserta melakukan koordinasi terkait mekanisme pelaksanaan konseling, alur pelayanan, pola komunikasi dan koordinasi antarinstansi, serta tindak lanjut atas hasil konseling. Melalui pembahasan teknis tersebut, diharapkan pelaksanaan konseling dapat berlangsung secara terarah, profesional, dan mampu memberikan informasi yang objektif mengenai kondisi anak dan lingkungan keluarganya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Semarang dan DP3A Kota Semarang meneguhkan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sekaligus memastikan hak dan kepentingan anak tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses penanganan dispensasi kawin.

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨