?Pemenuhan

i. Penyusunan Tim Kerja
  a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas ?
  b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas ?
ii. Rencana Pembangunan Zona Integritas
  a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ?
  b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM ?
  c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM ?
iii. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
  a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana ?
  b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas ?
  c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti ?
iv. Perubahan pola pikir dan budaya kerja
  a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM ?
  b. Sudah ditetapkan agen perubahan ?
  c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi ?
  d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ?

 


?Reform

i. Komitmen dalam perubahan
  a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) ?
  b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen ?
ii. Komitmen Pimpinan
  a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan ?
iii. Membangun Budaya Kerja
  a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari ?

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨