Belum Penuhi Nafkah Pasca Cerai? Layanan Publik Bisa Terdampak!
PA Semarang dan Pemkot Semarang Teken Nota Kesepakatan Perlindungan Hak Perempuan & Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, serta Integrasi Layanan Digital
Pengadilan Agama (PA) Semarang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperkuat sinergi strategis dalam menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian, menekan angka perkawinan anak, serta mengakselerasi layanan hukum berbasis digital. Komitmen bersama tersebut diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., dan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, bertempat di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Semarang, Senin (19/10/2026).
Momentum bersejarah ini dihadiri secara langsung oleh jajaran Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Semarang, Sekretaris Daerah Kota Semarang, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Unsur perangkat daerah yang terlibat meliputi Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dinas yang membidangi perizinan dan pelayanan terpadu, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama.
Nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan. Pengadilan Agama Semarang memandang bahwa persoalan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian maupun pencegahan perkawinan anak tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu institusi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi multipemangku kepentingan secara terpadu.
Lima Pilar Tujuan Strategis Kesepakatan
Efektivitas Koordinasi: Memperkuat kerja sama lintas instansi dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian.
Mitigasi Dampak Sosial: Mencegah munculnya kemiskinan baru serta memastikan anak tidak putus sekolah akibat dampak perceraian.
Pencegahan Perkawinan Anak: Menekan angka perkawinan usia anak melalui edukasi masif, pendampingan konseling, dan pelayanan terpadu.
Aksesibilitas Hukum: Meningkatkan jangkauan serta mutu pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga Kota Semarang.
Transformasi Digital: Mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan tertib administrasi berbasis teknologi informasi.
Salah satu terobosan utama dalam kerja sama ini adalah memastikan hak-hak perempuan dan anak yang telah ditetapkan dalam amar putusan Pengadilan Agama dapat dieksekusi dan dipenuhi secara nyata. Dukungan tersebut mencakup pengaturan layanan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, hingga perizinan bagi pihak-pihak yang belum melaksanakan kewajiban pemenuhan hak perempuan dan anak sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan, sesuai koridor peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Instrumen Penegakan Putusan & Kepatuhan ASN
Kerja sama ini turut memperkuat daya ikat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Apabila amar putusan menetapkan kewajiban pembayaran nafkah atau hak lainnya, pelaksanaannya didukung melalui mekanisme pemotongan penghasilan via bendahara atau bagian penggajian sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi pencegahan, Pengadilan Agama Semarang dan Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menggencarkan edukasi serta sosialisasi publik mengenai risiko dan dampak negatif perkawinan anak. Langkah preventif ini dipadukan dengan percepatan layanan hukum berbasis digital guna mempermudah birokrasi, memperkuat tertib administrasi, dan meningkatkan responsivitas layanan antarlembaga.
Melalui kolaborasi yang terkoordinasi dan berkesinambungan ini, Pengadilan Agama Semarang dan Pemerintah Kota Semarang optimistis dapat menghadirkan wajah peradilan dan pelayanan publik yang tidak sekadar memberikan kepastian hukum di atas kertas, tetapi juga menghadirkan perlindungan nyata, kemanfaatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Layanan Bantuan Mas Satset