Berdasarkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Pengadilan Agama Semarang Tahun 2025  Nomor: 30/KPA.W11-A1/HM1.1/I/2025  tentang Penetapan Daftar Informasi Publik tanggal 02 Januari 2025, terdapat informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian dan ditetapkan sebagai informasi terbuka untuk publik

SK Daftar Informasi Yang Dikecualikan Yang Habis Jangka Waktunya Sebagai Informasi Terbuka

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨