
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu dilakukannya pemanggilan dengan cara mengumumkan di Website Pengadilan Agama Semarang dan menempelkan pada papan Pengumuman Pengadilan Agama Semarang. Berikut daftar PIP Pengadilan Agama Semarang
Layanan Bantuan Mas Satset