Dalam Sehari, Mediator Non-Hakim PA Semarang Berhasil Damaikan Dua Perkara Sekaligus

Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan mediasi. Pada hari itu, Mediator Non-Hakim PA Semarang, Siti Mutmainah, berhasil memberikan layanan mediasi yang efektif hingga membuahkan kesepakatan damai pada dua perkara sekaligus.

Kedua perkara tersebut masing-masing tercatat dengan nomor 2729/Pdt.G/2025/PA.Smg dan 2720/Pdt.G/2025/PA.Smg. Masing-masing pihak yang bersengketa akhirnya sepakat menempuh jalan damai setelah melalui proses mediasi yang hangat, komunikatif, dan penuh pendekatan persuasif.
Keberhasilan dua mediasi dalam satu hari ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Semarang dalam mengoptimalkan proses penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Hal ini sekaligus mencerminkan kompetensi dan dedikasi mediator non-hakim dalam memberikan ruang dialog yang nyaman dan konstruktif bagi para pihak.
Pimpinan Pengadilan Agama Semarang memberikan apresiasi atas capaian tersebut, sekaligus mendorong agar keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh mediator untuk terus menghadirkan proses mediasi yang berkualitas, cepat, dan berorientasi pada solusi.
Melalui keberhasilan mediasi ini, PA Semarang berharap semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai, sehingga para pihak mendapatkan hasil terbaik tanpa harus melanjutkan persidangan panjang yang menguras waktu, tenaga, dan emosi.
Layanan Bantuan Mas Satset