Damai Lewat Mediasi, Perkara Ekonomi Syariah PA Semarang Tuntas

Semarang || pa-semarang.go.id
Diawal tahun 2026 Pengadilan Agama Semarang kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara ekonomi syariah dengan Nomor Perkara 2828/Pdt.G/2025/PA.Smg berhasil diselesaikan secara damai pada Jumat, 2 Januari 2025.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim non mediator Pengadilan Agama Semarang dan berlangsung dalam suasana kondusif serta penuh itikad baik dari para pihak. Melalui musyawarah yang konstruktif, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa tanpa melanjutkan proses persidangan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Semarang dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang efektif, humanis, dan berkeadilan, khususnya dalam perkara ekonomi syariah. Mediasi menjadi sarana strategis untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pengadilan Agama Semarang terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sejalan dengan asas peradilan yang berkeadilan dan humanis.
Layanan Bantuan Mas Satset