Semarang, 26 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Semarang kembali melaksanakan Rapat Lanjutan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Koordinasi Kepaniteraan dan Kejurusitaan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang, Panitera, Jurusita, serta Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Semarang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan monitoring dan evaluasi sebelumnya sekaligus menjadi forum koordinasi untuk memastikan pelaksanaan tugas di bidang kepaniteraan dan kejurusitaan berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, rapat membahas berbagai hal terkait pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kejurusitaan, termasuk evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan, penyelesaian kendala yang ditemui di lapangan, serta upaya peningkatan koordinasi antarpetugas.
Ketua Pengadilan Agama Semarang menekankan pentingnya ketelitian, KEDISIPLINAN, tanggung jawab, dan koordinasi yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas. Khususnya dalam bidang kejurusitaan, setiap proses penyampaian relaas dan pelaksanaan tugas lainnya harus dilakukan secara cermat agar dapat memberikan kepastian serta mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara.
Sementara itu, Panitera bersama jajaran Jurusita dan Jurusita Pengganti turut menyampaikan berbagai perkembangan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Melalui diskusi dan koordinasi tersebut, berbagai permasalahan dapat diidentifikasi untuk kemudian dicarikan solusi secara bersama².
Rapat lanjutan Monev ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pimpinan, kepaniteraan, dan kejurusitaan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas administrasi perkara dan pelaksanaan tugas yang lebih efektif, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima. Dengan koordinasi yang berkesinambungan, Pengadilan Agama Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.
Layanan Bantuan Mas Satset