Dorong Mediasi Semakin Efektif, PA Semarang Targetkan Keberhasilan Mediasi Capai 80 Persen

Semarang, 8 September 2026

SEMARANG — Pengadilan Agama Semarang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi serta mendorong penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan.

Kegiatan Monev Mediator tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Semarang, Sri Anna Ridwanah, S.Ag., M.H., serta Operator IT, Assef Awalludin, S.Kom. Kegiatan krusial ini diikuti secara antusias oleh seluruh jajaran mediator non-hakim Pengadilan Agama Semarang.

Suasana Monev Mediator PA Semarang
Pemaparan Target Mediasi
Peserta Monev Mediator Non Hakim

Adapun mediator non-hakim yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu:

  • Dr. Siti Mutmainah, S.Sos., S.H., M.H.
  • Dr. Drs. H. Muri, S.H., M.M.
  • Dr. Drs. H. A. Agus Bahauddin, M.Hum.
  • Drs. H. Muhammad Kasthori, M.H.
  • Muhammad Taufik, S.H., M.H.
  • Kevin Shiddiqy Azka, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, pimpinan memberikan arahan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan mediasi yang telah berjalan. Berbagai solusi dan strategi dibahas secara mendalam guna meningkatkan efektivitas proses mediasi serta mendorong semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.

Salah satu hal yang menjadi perhatian sentral dalam pembahasan adalah optimalisasi keberhasilan sebagian mediasi. Dalam perkara tertentu, kesepakatan tidak selalu harus mencakup seluruh pokok sengketa. Para pihak tetap dapat mencapai kesepakatan terhadap bagian-bagian tertentu, seperti nafkah anak, mut’ah, dan nafkah iddah.

Keberhasilan sebagian mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan memberikan manfaat nyata. Kesepakatan yang tercapai pada aspek-aspek tertentu juga menjadi jalan keluar dalam mengurangi tensi konflik serta memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban para pihak, khususnya dalam perkara perceraian yang melibatkan kepentingan masa depan anak.

"Ketua Pengadilan Agama Semarang menetapkan target yang progresif, yakni peningkatan tingkat keberhasilan mediasi hingga mencapai 80 persen pada triwulan terakhir Tahun 2026."

Target tersebut menjadi motivasi sekaligus tantangan tersendiri bagi seluruh mediator untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas proses mediasi.

Untuk merealisasikan target tersebut, para mediator didorong untuk terus mengasah kompetensi, mempertajam kemampuan komunikasi, mengedepankan pendekatan persuasif, serta menyusun strategi cerdas dalam menggali kepentingan terselubung dari para pihak. Mediator diharapkan senantiasa mampu menciptakan suasana mediasi yang kondusif, sehingga para pihak dapat menyampaikan isi hatinya secara terbuka dan merumuskan solusi win-win yang dapat diterima bersama.

Melalui kegiatan Monev Mediator ini, Pengadilan Agama Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas dan efektivitas layanan mediasi. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai sarana evaluasi, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah seluruh mediator dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang damai, efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨