Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
PERATURAN MENGENAI LHKASN
Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.
Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut
- Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
- Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.
- Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
- Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
- Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.
Sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan dari LHKASN dan LHKPN? Tabel di bawah ini menunjukan perbedaan dari LHKASN dan LHKPN.
Untuk itu dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara dan dapat digambarkan seperti di bawah ini.
Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail dokumen kekayaan adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.
Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN adalah untuk :
- Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
- Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN;
- Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
- Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
- Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
- Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut adalah daftar Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Semarang :
NO |
N A M A |
|
1. |
Hj. Siti Sofiah Dwi Kurniati, S.E. |
|
NIP. 19660723 199403 2 002 |
||
Kasubbag Kepegawaian dan Ortala |
||
2. |
Munfaati, S.H. |
|
NIP. 19710321 199203 2 002 |
||
Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan |
||
3. |
Muhammad Yusuf Perdana, S.H. |
|
NIP. 19840823 200604 1 004 |
||
Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan |
||
4. |
Ade Husnul Khotimah Hasan, S.E. |
|
NIP. 19820530 200604 2 004 |
||
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda |
||
5. |
Bakri, S.H. |
|
NIP. 19671110 199403 1 007 |
||
Juru Sita |
||
6. |
Sri Hidayati, S.H. |
|
NIP. 19690510 199303 2 003 |
||
Juru Sita |
||
7. |
Hj. Sri Wahyuni, S.H. |
|
NIP. 19690812 198902 2 001 |
||
Juru Sita Pengganti |
||
8. |
Neny Ramdhani, S.Sos. |
|
NIP. 19950206 201903 2 010 |
||
Analis Kepegawaian Pertama |
||
9. |
Amelia Ivana Dewi, S.T. |
|
NIP. 19960301 202012 2 004 |
||
Pranata Komputer |
||
10. |
Muhamad Agus Hayudin,S.Kom. |
|
NIP. 19910810 202012 1 001 | ||
Pranata Komputer | ||
LHKASN 2022 | ||
11. |
Kartika Rachmawati, S.H. |
|
NIP. 19960427 201903 2 013 |
||
Analis Perkara Peradilan |
||
12. |
Ellita Astarina, S.E. |
|
NIP. 19900825 201903 2 006 |
||
Analis SDM Aparatur |
||
13. |
Retno Prabaningsih, A.Md. |
|
NIP. 19880730 202012 2 005 |
||
Pengelola Sistem dan Jaringan |
||
14. |
Meia Krisdian Deviana, A.Md. |
|
NIP. 19960528 202012 2 006 |
||
Pengadministrasi Registrasi Perkara |
||
15. |
Lilis Chintya Devi, A.Md., Ak. |
|
NIP. 19961126 202012 2 005 |
||
Pengelola Barang Milik Negara |
||
16. |
Ariwisdha Nita Sahara, S.H. |
|
NIP. 19870813 202203 2 003 |
||
Analis Perkara Peradilan |
||
17. |
Nur Rusdy Kaldun Kadir, S.H. |
|
NIP. 19950719 202203 1 003 |
||
18. |
Luqman Hakim, A.Md. |
|
NIP. 19870106 202203 1 004 |
||