L H K P N
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Apa itu LHKPN?
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan wujud transparansi dan uji integritas aparatur negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sejarah Singkat
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Setelah UU No. 30 Tahun 2002 berlaku, KPKPN dilebur menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
Kewajiban Penyelenggara Negara
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
- Mengumumkan harta kekayaannya.
Ruang Lingkup & Pihak yang Diwajibkan
Berdasarkan regulasi, pihak yang wajib lapor antara lain:
- Pejabat Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, dan Hakim.
- Pimpinan Bank Indonesia, Direksi/Komisaris BUMN/BUMD, dan Pimpinan PTN.
- Pejabat Eselon I, Eselon II, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Auditor, Pemeriksa Pajak/Bea Cukai.
- Pejabat pembuat regulasi, pejabat yang mengeluarkan perizinan, dan Kepala Unit Pelayanan Masyarakat.
Sanksi Kelalaian
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan.
Peraturan Mengenai LHKPN
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Lihat di JDIH BPK
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lihat di JDIH BPK
Keputusan KPK No: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN
Lihat di JDIH KPK
Arsip Dokumen LHKPN PA Semarang
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.