Semarang, 1 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama Semarang melaksanakan kunjungan silaturahmi kepada Sekretaris Daerah Kota Semarang dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pengadilan Agama Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang, khususnya dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak² ibu dan anak pasca perceraian.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif tersebut menjadi momentum penting untuk membahas rencana Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Semarang dan Pemerintah Kota Semarang sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan serta memastikan terpenuhinya hak² perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan secara kolaboratif, terutama dalam memastikan hak² anak dan mantan istri pasca putusnya perkawinan dapat terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat tindak lanjut terhadap putusan Pengadilan Agama, khususnya yang berkaitan dengan nafkah anak, nafkah pasca perceraian, serta hak² perempuan dan anak lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Semarang menyampaikan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menghadirkan layanan dan mekanisme PERLINDUNGAN yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Melalui rencana Nota Kesepahaman tersebut, Pengadilan Agama Semarang dan Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat membangun pola koordinasi yang lebih terintegrasi, sehingga masyarakat yang berhadapan dengan persoalan perceraian, khususnya perempuan dan anak, memperoleh kepastian, perlindungan, serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Layanan Bantuan Mas Satset