Kegiatan Yustisial • Pengadilan Agama Semarang

Pastikan Kejelasan Objek Sengketa, Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama

Semarang, 4 Juli 2026 – Pengadilan Agama Semarang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 401/Pdt.G/2026/PA.Smg terkait gugatan harta bersama. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara tepat, objektif, dan berkeadilan.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan mendatangi secara langsung lokasi objek yang disengketakan. Melalui pemeriksaan ini, Majelis Hakim dapat mencocokkan kondisi riil objek sengketa dengan alat bukti maupun keterangan para pihak yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Dengan demikian, keberadaan, batas², luas, kondisi fisik, maupun karakteristik objek sengketa dapat diketahui secara pasti dan komprehensif di lapangan. Langkah turun langsung ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Semarang dalam menegakkan OBJEKTIVITAS peradilan. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini mampu memperlancar jalannya persidangan dan membuahkan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang berperkara.

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨