
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadilan Agama Semarang Klas I A
|
A. |
PENDAHULUAN |
|
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadilan Agama Semarang sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
|
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan ke lima atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan kelima atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 2. Penjelasan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan kelima atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 3. Lampiran I – Perencanaan 4. Lampiran II – Barang 5. Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi 6. Lampiran IV A – Jasa Konsultansi (Badan Usaha) 7. Lampiran IV B – Jasa Konsultansi (Perorangan) 8. Lampiran V – Jasa Lainnya 9. Lampiran VI – Swakelola |
|
C.. |
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
|
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id) |
|
NO |
JENIS DOKUMEN |
|
1 |
SDP Pascakualifikasi Tender Barang |
|
2 |
SDP Prakualifikasi Barang Dokumen Kualifikasi |
|
3 |
SDP Pengadaan Langsung Barang |
|
4 |
SDP Prakualifikasi Barang Dokumen Tender |
|
5 |
SDP Penunjukan Langsung Barang Dokumen Kualifikasi Non Sikap |
|
6 |
SDP Penunjukan Langsung Barang Dokumen Penunjukan Langsung Non Sikap |
|
7 |
SDP Tender Cepat Barang |
|
8 |
SDP Pascakualifikasi Jasa Lainnya |
|
9 |
SDP Prakualifikasi Jasa Lainnya Dokumen Kualifikasi |
|
10 |
SDP Pengadaan Langsung Jasa Lainnya |
|
11 |
SDP Prakualifikasi Jasa Lainnya Dokumen Tender |
|
12 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Lainnya Dokumen Kualifikasi |
|
13 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Lainnya Dokumen Penunjukan Langsung |
|
14 |
SDP Tender Cepat Jasa Lainnya |
|
15 |
SDP Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha |
|
16 |
SDP Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha Dokumen Kualifikasi |
|
17 |
SDP Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha Dokumen Seleksi |
|
18 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha Dokumen Kualifikasi Langsung Non Sikap |
|
19 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha Dokumen Penunjukan Langsung Non Sikap |
|
20 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Perorangan Dok Penunjukan Langsung Non Sikap |
|
21 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Perorangan Dokumen Kualifikasi Penunjukan Langsung Non Sikap |
|
22 |
SDP Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan |
Layanan Bantuan Mas Satset