Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dan Sosialisasi Kebijakan Mediasi Dengan Mediator Pengadilan Agama Semarang

Semarang || pa-semarang.go.id

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Semarang dengan Mediator Bersertifikat tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Semarang serta Sosialisasi kebijakan mediasi dengan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang. Perjanjian kerjasama ini dimulai per 1 September 2022, dengan Mediator bersertifikat tersebut adalah Drs.H.Achmad Harun Shofa,S.H. yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mediasi yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI ataupun lembaga lain yang ditunjuk dan telah dinyatakan lulus sebagai Mediator.

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨