Pengadilan Agama Semarang Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Ditjen Badilag dan Bank Syariah Indonesia Secara Daring

Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang turut serta mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dilaksanakan secara daring pada hari ini.
Kegiatan penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis Ditjen Badilag dalam memperkuat sinergi dengan lembaga perbankan syariah guna mendukung peningkatan layanan peradilan, khususnya dalam bidang layanan keuangan dan digitalisasi transaksi di lingkungan Pengadilan Agama. Kerjasama ini juga diarahkan untuk memperluas kemudahan layanan bagi masyarakat pencari keadilan melalui sistem keuangan yang lebih terintegrasi, aman, dan efisien.
Pengadilan Agama Semarang mengikuti kegiatan tersebut di Aula, dengan jajaran pimpinan dan beberapa pegawai terkait turut menyimak arahan dan paparan dari Ditjen Badilag maupun pihak Bank Syariah Indonesia. Melalui kegiatan ini, PA Semarang memperoleh pemahaman langsung terkait implementasi teknis kerja sama, termasuk mekanisme layanan perbankan syariah yang akan dioptimalkan untuk mendukung administrasi perkara dan pelayanan publik.
Layanan Bantuan Mas Satset