Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Sita Eksekusi dengan Nomor Perkara 4/Pdt.Eks/2024/PA. Smg

Semarang || pa-semarang.go.id

Pada hari Kamis 23 Januari 2025 tim eksekusi Pengadilan Agama Semarang melaksanakan sita eksekusi untuk nomor perkara 4/Pdt.Eks/2024/PA. Smg. Pelaksanaan Sita Eksekusi ini berlangsung selama 2 (dua) hari. Menjadi objek pada sita eksekusi ini adalah sebidang tanah seluas 736 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah untuk usaha Rumah Makan MBOK BEREK yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Nomor 384, RT. 002 RW. 003 Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Sebidang tanah seluas 398 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Pupogiwang I Nomor 62, RT. 003 RW. 003 Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Sebidang tanah seluas 596 m2  yang berdiri di atasnya bangunan rumah untuk usaha Rumah Makan MBOK BEREK yang terletak di Jalan Dr. Setiabudi Nomor 237, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah serta Sebidang tanah seluas 500 m2 yang terletak di Jl.Mangunharjo 1 RT 01 RW 02, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Tim pelaksana terdiri dari Panitera Pengadilan Agama Semarang, juru sita, serta pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan yang turut hadir untuk memastikan kelancaran proses eksekusi. Sebelum melaksanakan eksekusi, Tim dari Pengadilan Agama Semarang menjelaskan secara singkat prosedur terkait Sita Eksekusi ini kepada pihak yang berada di lokasi tersebut. Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.

 

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨