Pengumuman Resmi Tingkat Kasasi

Pengumuman Sisa Panjar Biaya Perkara Tingkat Kasasi Pengadilan Agama Semarang

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, masyarakat pencari keadilan yang telah berperkara di Pengadilan Agama Semarang sebagaimana daftar berikut agar segera mengambil sisa biaya panjar perkara melalui Kasir Pengadilan Agama Semarang.

Nomor Pengumuman 684/PAN.01.W11-A1/
HK2.6/V/2026
Tanggal 29 Mei 2026
Batas Pengambilan 6 bulan sejak pemberitahuan
Tempat Pengambilan Kasir PA Semarang

Daftar Sisa Panjar Perkara Tingkat Kasasi

Data berikut ditampilkan dalam bentuk teks HTML agar mudah dicari oleh masyarakat dan tetap dapat terbaca oleh mesin pencari.

10 data ditampilkan
Total Perkara 10
Total Penerimaan Rp 19.332.000
Total Pengeluaran Rp 14.230.000
Total Saldo Rp 5.102.000
No. Nomor Perkara Tanggal Pendaftaran Tanggal Putus Jumlah Penerimaan Jumlah Pengeluaran Saldo
1 20/03/2024 24/04/2025 Rp 2.870.000 Rp 1.850.000 Rp 1.020.000
2 03/06/2024 24/04/2025 Rp 2.490.000 Rp 1.590.000 Rp 900.000
3 08/05/2024 18/06/2025 Rp 733.000 Rp 550.000 Rp 183.000
4 07/05/2024 18/06/2025 Rp 2.490.000 Rp 2.190.000 Rp 300.000
5 03/04/2024 18/06/2025 Rp 743.000 Rp 550.000 Rp 193.000
6 11/07/2024 20/08/2025 Rp 2.343.000 Rp 950.000 Rp 1.393.000
7 22/05/2024 13/08/2025 Rp 2.650.000 Rp 2.320.000 Rp 330.000
8 17/09/2024 20/08/2025 Rp 2.500.000 Rp 2.260.000 Rp 240.000
9 11/11/2024 21/04/2025 Rp 1.450.000 Rp 1.020.000 Rp 430.000
10 07/08/2024 15/10/2025 Rp 1.063.000 Rp 950.000 Rp 113.000
Catatan: Apabila sampai batas waktu 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan ini sisa panjar biaya perkara belum diambil, maka dana tersebut akan disetorkan ke kas Negara sesuai pengumuman.

Demikian pengumuman dan pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi masyarakat pencari keadilan yang namanya tercantum dalam daftar perkara tingkat kasasi.

Semarang, 29 Mei 2026 Panitera, Mun’im, S.H.
Nomor perkara berhasil disalin

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨