Perkara Waris Berakhir Damai, PA Semarang Fasilitasi Kesepakatan yang Menyejukkan Hati

Semarang || pa-semarang.go.id
Semarang — Selasa, 7 Oktober 2025, Pengadilan Agama Semarang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur damai. Perkara waris dengan nomor 2142/Pdt.G/2025/PA.Smg resmi dinyatakan berakhir damai setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator Pengadilan Agama Semarang.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Semarang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan, sesuai semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Melalui dialog yang konstruktif dan penuh itikad baik, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ibu Nur Lailah Ahmad, menyampaikan apresiasinya atas tercapainya perdamaian tersebut. “Keberhasilan mediasi menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus ditempuh melalui putusan, tetapi juga bisa melalui kesepakatan yang lahir dari hati yang tulus,” ungkapnya.
Dengan selesainya perkara ini, Pengadilan Agama Semarang terus berupaya memperkuat fungsi mediasi sebagai langkah efektif menuju peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menciptakan harmoni dalam masyarakat.
Layanan Bantuan Mas Satset