PPPK PA Semarang Ikuti Bimtek Peningkatan Pemahaman Manajemen Kepegawaian Sesuai PP 49 Tahun 2018

Semarang || pa-semarang.go.id
Pada Kamis, 27 November 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Semarang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPPK yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur terkait pengelolaan manajemen PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimtek menghadirkan pemateri dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penjelasan difokuskan pada aspek-aspek penting yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban PPPK, meliputi:
- Hak Cuti PPPK beserta mekanisme pengajuannya,
- Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),
- Ketentuan Disiplin PPPK, termasuk kewajiban, larangan, serta konsekuensi pelanggaran.
Pelaksanaan bimtek secara daring memberikan kesempatan bagi seluruh PPPK PA Semarang untuk mengikuti materi dengan lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pembelajaran. Antusiasme peserta terlihat melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif, terutama terkait hal-hal teknis pelaksanaan hak cuti, perlindungan jaminan sosial, dan penerapan disiplin PPPK dalam tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK PA Semarang semakin memahami regulasi yang berlaku dan mampu menerapkannya secara benar dalam pelaksanaan tugas. PA Semarang terus berkomitmen meningkatkan kapasitas aparatur melalui kegiatan pembinaan dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, baik secara luring maupun daring.
Layanan Bantuan Mas Satset