Layanan Informasi Publik
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2), pengumuman informasi wajib:
•
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
•
Mudah dipahami
•
Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Media Penyebarluasan Informasi
Papan Pengumuman
Website PPID :
https://pa-semarang.go.id/ppid/
https://pa-semarang.go.id/ppid/
Media Sosial Pengadilan Agama Semarang :
- Facebook : https://www.facebook.com/official.pa.semarang
- Instagram : https://www.instagram.com/pa.semarang/
- YouTube : https://www.youtube.com/channel/UCJy6X4tVetaKlqhDZiDeoMg
- Twitter : https://twitter.com/PaSemarang
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.