Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2), pengumuman informasi wajib:

•
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
•
Mudah dipahami
•
Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Media Penyebarluasan Informasi