Tingkatkan Layanan Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Penertiban Pihak Yang Tidak Berkepentingan

Semarang || pa-semarang.go.id
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor :1812/ DJA/HM.00/6/2021 perihal peningkatan kualitas pelayanan maka sejak tanggal 6 November 2023 Pengadilan Agama Semarang menghimbau agar pihak yang akan berperkara di Pengadilan Agama Semarang untuk tidak mengajak pengunjung tidak berkepentingan. Pihak berkepentingan dibagi menjadi 4 yakni Saksi, Pihak Berperkara, Kuasa Hukum, dan Tamu. Setelah pihak yang berkepentingan telah menyelesaikan urusannya maka id card harus dikembalikan kepada pihak keamanan Pengadilan Agama Semarang.

Layanan Bantuan Mas Satset