Upaya Damai di Meja Mediasi: PA Semarang Gelar Mediasi Cerai Talak 2504/Pdt.G/PA.Smg/2025

Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang kembali melaksanakan proses mediasi sebagai salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya perceraian. Pada hari ini, mediasi untuk perkara nomor 2504/Pdt.G/PA.Smg/2025 dengan jenis perkara Cerai Talak telah berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Semarang.
Dalam proses mediasi tersebut, Ibu Siti Mutmainah bertindak sebagai mediator. Dengan pengalaman dan pendekatan komunikatif yang dimilikinya, beliau memfasilitasi kedua belah pihak agar dapat berdialog secara terbuka dan memahami posisi masing-masing dalam suasana yang kondusif.
Mediasi ini berjalan dengan tertib dan lancar. Mediator memberikan kesempatan yang proporsional kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat dan harapannya, sekaligus mengedukasi mengenai manfaat penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Upaya ini sejalan dengan tujuan mediasi di lingkungan peradilan, yakni mengurangi konflik dan mendorong terciptanya kesepakatan yang lebih menguntungkan kedua belah pihak. Hasil dari mediasi pada hari ini adalah pihak yang berperkara kembali rujuk.
Layanan Bantuan Mas Satset