Author name: prakom

Mengabdi untuk negeri dan teknologi. Menjaga Sistem Informasi di Pengadilan Agama Semarang tetap berjalan. It's not me, it's the algorithms.

Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat

    Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009. Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila : Telapor […]

Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat Read More »

Prosedur Pengaduan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. Pengaduan dapat disampaikan melalui: aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; layanan pesan singkat/SMS; surat elektronik (e-mail); faksimile; telepon; meja Pengaduan; surat; dan/atau kotak Pengaduan. Dalam hal

Prosedur Pengaduan Read More »

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

  Pertama: Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.   Kedua: Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Read More »

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Read More »

Tata Tertib Persidangan

A.Tata Tertib Umum Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan: Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. Semua orang yang

Tata Tertib Persidangan Read More »