Layanan Hukum

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan Berhak beperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh Negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia) Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, replik dan reduplik di muka persidangan Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di […]

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan Read More »

Prosedur Verzet

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.   Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : 1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). 2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. 3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke

Prosedur Verzet Read More »

Statistik Perkara

Statistik Perkara Lainnya ? Penerimaan Perkara Tahunan ? Laporan Akta Cerai (Faktor Perceraian) ? Perkara Dispensasi Kawin ? Statistik Lama Umur Perkawinan ? Statistik Umur Penggugat/Pemohon ? Statistik Putusan Pengadilan Agama Semarang ? Penerimaan Perkara berdasarkan Kecamatan ? Perkara dengan Pemenuhan Hak Ibu dan Anak

Statistik Perkara Read More »

Laporan Hak-hak Kepaniteraan

Rincian Laporan Hak-hak Kepaniteraan  Pengadilan Agama Semarang Kelas I A Tahun 2025  {tab Januari} No. Laporan FILE 1.  lipa 17 Januari Download 2.  lipa 18 Januari Download  {tab Febuari} No. Laporan FILE 1.  lipa 17 Febuari Download 2.  lipa 18 Febuari Download {tab Maret} No. Laporan FILE 1.  lipa 17 Maret Download 2.  lipa 18 Maret Download   {tab April} No. Laporan

Laporan Hak-hak Kepaniteraan Read More »