Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
Penetapan Kinerja Tahunan (PKT) Tahun 2017
Penetapan Kinerja Tahunan (PKT) Read More »
Penetapan Kinerja Tahunan (PKT) Tahun 2017
Penetapan Kinerja Tahunan (PKT) Read More »
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Slawi Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti
Perkara Peninjauan Kembali (PK) Read More »
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Slawi yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). Membayar
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding: Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Semarang dalam tenggang waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama
Layanan Bantuan Mas Satset