Layanan Hukum

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

{tab Perkara Cerai Gugat} 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):   – Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). – Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah  Syariah

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Read More »

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

  PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI 1. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik indonesia No.25 Th.2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. 4. Peraturan Komisi Informasi

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan Read More »

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

Perma Nomor 04 Tahun 2019 Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.  Download Presentasi Gugatan Sederhana Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana Read More »

Kunjungi & Hubungi Kami

Jl. Jend. Urip Sumoharjo No.5, Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50152 024 760 6741 0821-3872-2020 (WhatsApp)
Buka petunjuk arah ↗