Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

  1. Berhak beperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh Negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia)
  2. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, replik dan reduplik di muka persidangan
  3. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi
  4. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan
  5. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨