Syarat-syarat Berperkara Prodeo

di Pengadilan Agama Semarang Klas I A

  • Apa itu Prodeo?

Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).

  • Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

  • Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :

Perceraian
Itsbat Nikah
Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
Perwalian Anak

  • Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
    Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
  • Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
    Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa dan diketahui oleh Camat (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
  • Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?

Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

  • Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
    Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

Surat pengantar dari RT /RW
Kartu Keluarga/KK
Kartu Tanda Penduduk/ KTP

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨