Author name: prakom

Mengabdi untuk negeri dan teknologi. Menjaga Sistem Informasi di Pengadilan Agama Semarang tetap berjalan. It's not me, it's the algorithms.

PA Semarang Teken Kerja Sama dengan Pemkot Semarang

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Layanan  Hari ini Jum’at, tanggal 5 Agustus 2022,  di ruang VIP Room Walikota Semarang yang berlokasi di Jalan Pemuda No. 148 Kota Semarang, bagi Pengadilan Agama Semarang Kelas IA, merupakan hari yang spesial. Betapa tidak? Hari tersebut adalah hari ditandatanganinya Naskah Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Agama Kota Semarang dengan Pemerintah Kota […]

PA Semarang Teken Kerja Sama dengan Pemkot Semarang Read More »

Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Agama Kota Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang

Hari ini Jum’at, tanggal 5 Agustus 2022,  di ruang VIP Room Walikota Semarang yang berlokasi di Jalan Pemuda No. 148 Kota Semarang, bagi Pengadilan Agama Semarang Kelas IA, merupakan hari yang spesial. Betapa tidak? Hari tersebut adalah hari ditandatanganinya Naskah Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Agama Kota Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang berkaitan dengan upaya Percepatan

Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Agama Kota Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang Read More »

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti

Semarang, 29 Juli 2022 Jumat, 29 Juli 2022, pukul 13.10 s/d 14.00 WIB bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Semarang, telah dilanngsungkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Semarang, yaitu Ibu Hj.Sri Wahyuni,S.H. dilantik menjadi jabatan baru Jurusita dari sebelumnya Jurusita Pengganti, dan Kartika Rachmawati,S.H. serta Meia Krisdian Deviana,A.Md.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti Read More »

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan Berhak beperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh Negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia) Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, replik dan reduplik di muka persidangan Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan Read More »

Prosedur Verzet

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.   Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : 1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). 2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. 3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke

Prosedur Verzet Read More »

Kunjungi & Hubungi Kami

Jl. Jend. Urip Sumoharjo No.5, Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50152 024 760 6741 0821-3872-2020 (WhatsApp)
Buka petunjuk arah ↗